Halal dan sesuai syariah menjadi salah satu patokan bagi masyarakat muslim dalam menilai sesuatu. Produk yang halal, usaha yang halal, usaha yang sesuai syariah atau seuai aturan agama, tidak bertentangan dengan hukum Allah SWT selalu menjadi perhatian masyarakat muslim dan bahkan juga non muslim. Masyarakat muslim Indonesia yang mayoritas tentu care dengan masalah ini karena tidak ingin terjerumus pada sesuatu yang haram, sedangkan bagi non muslim, terutama para pengusaha, mereka peduli dengan halal haram produk karena tau dan sadar bahwa pasar mereka adalah ummat Islam. Bahkan di negara negara yang mayoritas non muslim seperti Korea, mereka juga memperhatikan sekali terhadap suatu yang halal, seperti paket wisata halal, karena mereka ingin membuat nyaman para konsumennya yang muslim. Halal telah menjadi trend dan magnet tersendiri dalam dunia usaha, termasuk usaha multilevel, MLM atau penjualan langsung berjenjang.
Menyadari pentingnya kehalalan suatu produk dan usaha, maka sudah menjadi tuntutan masyarakat bahwa suatu produk atau usaha harus memiliki sertifikat kehalalan atau sertifikat syariah yang sesuai aturan agama, termasuk bisnis MLM. Banyaknya kasus arisan berantai, money game dan skema piramid, member get member yang merugikan masyarakat, menjadikan bisnis MLM menjadi semakin disorot dengan citra yang kurang sedap. Padahal tidak semua bisnis multilevel adalah bisnis yang demikian. Masih banyak bisnis MLM yang memang benar-benar merupakan usaha pemasaran dari produk yang berkualitas dan tidak bermaksud menipu dengan sistem arisan berantai. Perusahaan perusahaan MLM itu mempunyai produk yang real dan nyata, dengan aturan sesuai yang berlaku. Ada ratusan MLM di Indonesia, namun kabarnya hanya sekitar 10 persen yang lulus sertifikasi. Dan diantaranya lagi hanya ada 5 perusahan MLM yang mempunyai sertifikat syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Sertifikat syariah ini tentu sangant penting, terutama bagi para pelaku bisnis MLM, para agen, member, mitra bisnis maupun para konsumen. Sertifikat syariah MLM menjadikan semacam garansi rasa nyaman dan tentram bagi para pelakunya bahwa yang dilakukan adalah sesuai aturan agama yang telah disertifikasi oleh para pemimpin agama.
Dari data di situs web DSN MUI, tertanggal 28 Juli 2016, terdapat 5 perusahaan MLM yang telah mengantongi sertifikat syariah sebagai MLM syariah. Salah satu dari kelima perusahaan MLM syariah tersebut adalah PT HPA Indonesia (daftar member HPAI) yang mendapat sertifikat syariah DSN MUI dengan nomer 002.36.01/DSN-MUI/IV/2015. Selengkapnya daftar 5 perusahaan MLM syariah Indonesia ditampilkan dalam gambar di bawah ini.
- Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa
- Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram
- Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat
- Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
- Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya
- Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya
- Tidak melakukan kegiatan money game.
EmoticonEmoticon